Usai B50, Pemerintah Siapkan Program E50 sebagai Langkah Baru Kurangi Ketergantungan BBM Impor

Sumber : esdm.go.id

JAKARTA – Ketahanan energi nasional kembali menjadi sorotan pemerintah di tengah dinamika geopolitik global. Setelah program B50 dinilai berhasil menekan impor solar jenis CN48, pemerintah kini bersiap mengembangkan program lanjutan bernama E50 untuk memperkuat pasokan bahan bakar minyak dari dalam negeri.

Arahan Presiden dalam Sidang Dewan Energi Nasional

Rencana pengembangan E50 disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sebagai Ketua DEN, Presiden membahas arah kebijakan dan strategi energi nasional ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah diminta mempelajari faktor keberhasilan B50 agar dapat diterapkan pada pengembangan E50.

“Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempelajari kesuksesan B50 dan menerapkannya untuk E50. Presiden juga memerintahkan agar langkah-langkah serupa segera disusun untuk membangun E50,” ujar Bahlil di Istana Merdeka usai pertemuan.

Latar Belakang Kebutuhan BBM Nasional

Program E50 diarahkan untuk memperkuat kemandirian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan BBM domestik. Saat ini, konsumsi solar nasional tercatat sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sementara konsumsi bensin berkisar antara 39–40 juta kiloliter per tahun.

Optimalisasi Sumur Tua dan Eksplorasi Blok Baru

Selain menyiapkan E50, pemerintah juga mendorong peningkatan produksi minyak nasional melalui dua langkah utama:

  • Eksplorasi cekungan dan blok minyak baru untuk menambah cadangan sumber energi dalam negeri.
  • Optimalisasi 45.000 sumur tua dengan dukungan teknologi, disertai penekanan pada pengelolaan yang profesional dan bebas dari pelanggaran.

Bahlil menegaskan bahwa sumur-sumur tua akan mendapat intervensi teknologi, sekaligus pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik penjualan ilegal di titik produksi.

Rencana Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

“Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan. Kita tidak ingin perizinan lintas sektor menjadi penghambat peningkatan lifting kita,” tegas Bahlil.

Kesimpulan

Melalui pengembangan program E50, eksplorasi sumber minyak baru, dan optimalisasi sumur tua, pemerintah terus memperkuat langkah menuju ketahanan energi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Sumber : esdm.go.id

 

Posted in Insight

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*