Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Pembangkit Listrik Batam

Gas Natuna Segera Mengalir ke Batam. - Listrik Indonesia - Referensi Listrik & Energi
Ilustrasi sumber listrikindonesia.com

Jakarta – Gas Natuna semakin dekat dimanfaatkan untuk kebutuhan energi dalam negeri. Pipa bawah laut West Natuna Transportation System (WNTS)–Pemping telah melewati tahap penting, yaitu Gas-In Commissioning pada 4 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.

Proyek ini disiapkan untuk membawa gas dari Natuna ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau, lalu menyalurkannya ke pembangkit listrik PLN Batam di Tanjung Uncang.

Gas-In Commissioning WNTS-Pemping Berjalan Aman

PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan Gas-In Commissioning berlangsung aman dan lancar. Pengujian dilakukan dengan membuka Double Block Blade Valve yang melibatkan penyelam (diver) dan Remotely Operated Vehicle (ROV).

Pemeriksaan ini memastikan sambungan dan jalur pipa tetap aman. Tim juga memeriksa kemungkinan kebocoran, baik di titik tie-in maupun sepanjang pipa bawah laut hingga fasilitas di darat.

Tahap Selanjutnya: Commissioning ORF di Pulau Pemping

Keberhasilan tahap bawah laut belum menjadi akhir dari proyek. PLN EPI akan melanjutkan dengan commissioning Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping. Setelah fasilitas penerima gas siap, pekerjaan berikutnya adalah menyiapkan pengaliran gas ke pembangkit PLN Batam.

Plh. Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto, menyebut capaian ini sebagai tahapan penting dalam penugasan pemerintah kepada PLN EPI untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur WNTS-Pemping. Infrastruktur tersebut diharapkan membuka pemanfaatan gas Natuna bagi kebutuhan domestik. Sasarannya mencakup sistem kelistrikan Batam, Sumatra Bagian Tengah, dan Jawa Barat.

“PLN EPI akan terus mengawal tahapan berikutnya hingga gas dapat mengalir ke pembangkit,” ujar Rakhmad.

Alokasi Gas dan Dokumen Komersial Masih Diselesaikan

Gas belum bisa langsung mengalir ke pembangkit karena beberapa tahapan masih berjalan:

  • Pembahasan alokasi gas bersama Ditjen Migas dan SKK Migas.
  • Penyelesaian dokumen komersial dengan pemasok hulu maupun pembeli.

Setelah alokasi gas diperoleh dan dokumen komersial rampung, commissioning pengaliran gas dari ORF ke pembangkit PLN Batam dapat dilanjutkan.

Kolaborasi Lintas Pihak dalam Rantai Pasok Gas

Direktur Gas dan BBM PLN EPI, Erma Melina Sarahwati, menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Pihak yang terlibat antara lain:

  • Kementerian ESDM, Ditjen Migas, BPH Migas, dan SKK Migas
  • PLN dan PLN Batam
  • Medco E&P Natuna dan produsen gas West Natuna
  • Transportasi Gas Indonesia (TGI) dan PGN

Menurut Erma, kolaborasi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan baik.

Dukungan SKK Migas dan Jalur Baru untuk Pasar Domestik

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, juga memastikan Gas-In Commissioning pada 4 Oktober 2026 berlangsung aman dan lancar. Ia menyebut capaian ini bukan hanya soal selesainya tahap teknis, mulai dari hot tapping hingga pembangunan dan commissioning pipa bawah laut. Proyek ini juga menjadi bagian penting dari upaya membawa gas Natuna masuk ke Indonesia lewat jalur WNTS-Pemping.

Djoko berharap pekerjaan lanjutan selesai sesuai jadwal dan standar keselamatan, sehingga gas Natuna bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan domestik.

Selama ini, sebagian gas dari wilayah Natuna mengalir untuk memenuhi kebutuhan energi Singapura. Kehadiran WNTS-Pemping memberi pasar dalam negeri jalur baru untuk menikmati gas tersebut.

Memperkuat Keandalan Listrik dan Rantai Pasok Energi Primer

Bagi PLN EPI, proyek ini lebih dari sekadar jaringan pipa. Infrastruktur ini bagian dari strategi memperkuat rantai pasok energi primer dan meningkatkan pemanfaatan gas nasional demi keandalan sistem kelistrikan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, gas Natuna akan semakin dekat dengan pembangkit di Batam. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi energi domestik untuk menopang kebutuhan listrik di dalam negeri.

 

Posted in Insight

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*